Meninjau Konsep Superblock Sebagai Bentuk Upaya Renewal Pusat Kegiatan Perkotaan : Studi Kasus Kawasan Superblock Waduk Melati Dan Segitiga Senen

Tekanan ekonomi yang sangat kuat telah mendorong bertumbuh kembangnya konsentrasi kegiatan pada pusat-pusat ekonomi di kawasan perkotaan. Dengan sistem mixed use, ahli-ahli perencana berupaya memusatkan kegiatan ekonomi terpadu dengan way of life masyarakat kota. Pada hasilnya, kemunculan konsep-konsep integrated central bussines district menjadi suatu hal yang wajar ditemui dipusat perkotaan. Di Kota DKI Jakarta,  Kawasan Superblok Mega Kuningan, Sudirman   Central   Bussines   District, Kuningan Area Development Project,  BNI  City,  Waduk Melati Superblock, Senayan  Square,  dan  Superblok Segitiga Senen berkembang sebagai akibat pengaruh agglomeration economic yang kuat tersebut.

Superblock sangat populer pada awal dan pertengahan abad ke-20, yang timbul dari ide-ide modern dalam arsitektur dan perencanaan kota. Sebuah superblock pada dasarnya jauh lebih luas daripada blok kota tradisional, dengan ukuran ruang bagi bangunan yang lebih besar, dan biasanya dibatasi oleh space secara luas, dan diakomodasi oleh arteri atau jalan protokol daripada jalan lokal di mana hirarki jalan telah menggantikan grid tradisional serta biasanya dilayani oleh jalan-jalan cul-de-sac[1].

1. PENDAHULUAN

Perencana perkotaan Clarence Perry berpendapat untuk penggunaan superblocks dan ide-ide terkait di perencanaan “unit lingkungan”, bertujuan untuk mengatur ruang dengan cara yang lebih ramah bagi para pejalan kaki dan memberikan open plaza dan ruang bagi warga lain untuk bersosialisasi. Pada 1930-an, superblocks sering digunakan dalam pembaruan perkotaan proyek-proyek perumahan umum di kota-kota Amerika. Dalam menggunakan superblocks, proyek-proyek perumahan bertujuan untuk menghilangkan kembali lorong-lorong, yang sering dikaitkan dengan kondisi kumuh[2].

Di Indonesia sendiri konsep superblock bukanlah konsep yang baru, model superblock telah banyak terbentuk dengan sendirinya (alamiah) ketika suatu intensitas kegiatan yang bersifat mixed-use mencapai integrasi yang efektif, seperti Superblock di Blok M. Dan dewasa ini, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekonomi yang menurun, konsep superblock banyak dikembangkan pada pusat-pusat perdagangan Kota Jakarta untuk me-renewal fungsi ekonomi kawasan tersebut seperti sediakala atau lebih. Paper ini bertujuan untuk melihat fenomena peremajaan pusat perekonomian melalui konsep Superblock di Kota Jakarta.

2. TINJAUAN KONSEP SUPERBLOCK

Teori urban design[3] merupakan upaya perencanaan dan pengaturan ruang. Urban design meliputi penyusunan desain dan kerangka regulasi, atau bahkan undang-undang untuk mengendalikan pengembangan, dan lain sebagainya dan dalam pengertian ini tumpang tindih dengan perencanaan kota. Urban design meliputi desain dan struktur ruang tertentu dan dalam pengertian ini tumpang tindih dengan arsitektur, landscape arsitektur, teknik jalan raya dan desain industri. Teori urban design juga menangani masalah, membimbing dan membantu penggunaan dan pemeliharaan daerah perkotaan dan ruang publik.

Dalam teori urban design, perencanaan kota, perencanaan pemanfaatan lahan dan perencanaan transportasi diupayakan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan lingkungan serta sosial kemasyarakatan. Urban design dapat mencakup urban renewal dengan mengadaptasi metode perencanaan kota untuk wilayah-wilayah kota yang ada menderita urban decay dan kurangnya investasi.

Urban renewal[4] sendiri diartikan sebagai program pembangunan kembali kawasan untuk meningkatkan penggunaan kawasan dengan kepadatan tinggi di perkotaan. Model inkarnasi yang modern ini mulai berkembang pada akhir abad 19 pada negara-negara berkembang dan mengalami fase intens di akhir tahun 1940-an – melalui rekonstruksi sejumlah kawasan perkotaan. Urban renewal kemudian berdampak besar pada pemandangan di banyak kota, dan telah memainkan peran penting dalam sejarah dan demografi kota di seluruh dunia.

Urban renewal terkadang bisa sangat kontroversial, karena sering menyebabkan kemunduran bisnis, penghancuran bangunan bersejarah tak ternilai, relokasi penduduk, dan penyalahgunaan kebijakan melalui pengusahaan peraturan sebagai instrumen hukum untuk mengambil properti milik masyarakat untuk keperluan memulai proyek pembangunan. Urban renewal sering dikembangkan pada wilayah perkotaan dan daerah-daerah sprawl di kota-kota besar, yang kemudian digantikan oleh jalan bebas hambatan, proyek perumahan, dan lahan kosong sebagai hasil dari proyek-proyek yang tidak lengkap

Urban renewal sebagai upaya revitalisasi sebenarnya merupakan bahan perdebatan yang intens oleh para ahli perencana. Sebagian melihanya sebagai mesin ekonomi dan mekanisme reformasi, sedangkan sebagian lainnya melihatnya sebagai mekanisme regresif untuk memperkaya orang kaya dengan mengorbankan pembayar pajak dan orang miskin. Urban renewal juga dilihat membawa biaya tinggi kepada masyarakat, dan dalam banyak kasus mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Pada sisi negatif, urban renewal telah disebut sebagai kegagalan oleh banyak perencana kota dan kepala daerah, dan karena itu proses pembangunan lebih ditekankan kepada pembangunan kembali masyarakat yang ada. Namun, urban renewal juga dapat memiliki efek positif. Nilai hunian dan kawasan perumahan mengalami peningkatan kualitas, kerapatan antar bangunan meninggi dan mengurangi efek sprawl, serta memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan daya saing ekonomi global pada pusat kota. Dalam beberapa kasus, urban renewal juga terbukti meningkatkan kemudahan asimilasi budaya dan interaksi sosial, dan juga dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan pengawasan.

Faktor-faktor ini kemudian mendorong munculnya pembagian zonasi sehingga konflik antara pemanfaatan ruang dapat diperkecil. Arsitek modern seperti Le Corbusier[5] menganjurkan pemikiran ulang berdasarkan kepada cara-cara perancangan kota, dimana pada intinya berupaya mengatur elemen-elemen ruang seperti pusat kota dan menempatkan lokasi industri jauh dari kegiatan lain. Pada akhirnya, hingga sepanjang akhir abad ke-20, pemikiran konsep superblock mulai dipelajari oleh banyak ahli perencana perkotaan dan para profesional lain karena model superblock yang serba guna dan mempunyai banyak manfaat. Seperti di Amerika, Inggris, Kanada dan kota-kota Australia yang mengembangkan prinsip deindustrialized dimana tempat tinggal dipisahkan dari pabrik-pabrik yang berbahaya.

Konsep superblock pada dasarnya diarahkan sebagai bentuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa ahli perencana mengatakan bahwa gaya hidup modern menggunakan terlalu banyak sumber daya alam, pencemaran atau menghancurkan ekosistem, kesenjangan sosial, dan menyebabkan perubahan iklim. Wheeler, mendefinisikan pembangunan perkotaan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang meningkatkan jangka panjang kesehatan, kesejahteraan sosial dan ekologi ruang dan kota. Karena itu konsep pembangunan yang berkelanjutan sangatlah penting dituju karena mendorong efisiensi penggunaan tanah, pengurangan penggunaan mobil namun dengan akses yang lebih baik, penggunaan sumberdaya yang lebih efisien, mengurangi polusi dan limbah, pemulihan sistem alam, ekonomi yang berkelanjutan, tingginya partisipasi masyarakat dan keterlibatan dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal.

3. PROFIL SUPERBLOCK WADUK MELATI DAN SEGITIGA SENEN

Perencanaan yang baik menggunakan pembangunan berorientasi transit, yang mencoba untuk menempatkan pekerjaan atau kepadatan penduduk berada dekat dengan akses transportasi. Sebagai contoh, banyak kota mengembangkan perdagangan dan bangunan multi lantai hanya dalam satu blok dari stasiun kereta dan jaringan jalan. Karena itu dalam teori urban renewal, sebuah kota akan dilihat sebagai sebuah sistem adaptif yang tumbuh sesuai dengan proses yang sama dengan manusia dan lingkungan didalamnya.

Upaya peremajaan kawasan perkotaan telah dilangsungkan pada beberapa lokasi di Kota Jakarta, seperti pada kawasan Sudirman, Thamrin, Senen yang merupakan model-model pembangunan superblock di Jakarta. Kawasan-kawasan tersebut, karena ditunjang oleh akses yang sangat tinggi, memiliki nilai ekonomis yang sangat kuat sehingga kawasan perdagangan dan perkantoran disekitarnya berkembang pesat. Secara alami, pengaruh ekonomi yang kuat tersebut akan mendorong aktivitas ekonomi yang memerlukan ruang pemekaran disekitarnya, sehingga daerah sekitarnya  yang belum tinggi nilai ekonominya cenderung menjadi matang untuk kemudian diremajakan.

Konsep superblock dalam hal ini dipandang sebagai sebuah upaya dalam meremajakan kawasan perkotaan yang mengalami penurunan fungsi dan nilai (urban decay). Urban decay, berdasarkan Andersen[6], adalah proses dimana sebuah kota atau bagian dari sebuah kota, yang sebelumnya berfungsi, mengalami kehilangan fungsi dan lumpuh. Urban decay ditunjukkan dengan munculnya indikasi berupa deindustrialisasi, depopulasi, restrukturisasi ekonomi, bangunan kosong, dan pengangguran setempat yang tinggi.

Urban decay ini secara prinsip menurunkan kualitas perkotaan dan memperburuk identitas kota tersebut, sehingga konsep superblock dikembangkan pada kawasan-kawasan yang mengalami urban decay tersebut agar dapat mengembalikan fungsi kawasan dan mensosialkan kembali hubungan kota dengan warganya.

3.1. Kawasan Superblock Waduk Melati

Kawasan superblock Waduk Melati secara administratif berada pada Kecamatan Waduk Melati, Kelurahan Kebon Kacang, Kotamadya Jakarta Pusat. Posisinya sangat strategis karena  berada pada persilangan jalan Kebon Kacang Raya di sisi utara, jalan KH Mas Mansyur di sisi barat, jalan Sudirman di sisi timur, dan jalan dan rel kereta api sejajar Kali Malang di sisi selatan[7]. Kawasan superblock Waduk Melati disusun secara compatible antara fungsi-fungsi yang berdampingan agar dapat memungkinkan arus aktivitas di sekeliling kawasan, serta mengakomodasikan kebutuhan fungsi komersial yang berkelas di Kawasan Waduk Melati. Berdasarkan visinya, kawasan superblock Waduk Melati direncanakan sebagai sebuah kawasan komersial, hiburan dan hunian baru yang terbesar di Jakarta dan dapat menjadi destination point bagi warga Jakarta dan wisatawan baik lokal maupun mancanegara serta menjadi landmark baru bagi Kota Jakarta, sekaligus menghidupkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Kebon Melati dan sekitarnya. Sedangkan misinya adalah untuk menciptakan bangunan komersial dan hunian berskala besar, dengan menyediakan fasilitas perdagangan berupa pusat perbelanjaan (shopping mall, trade center, galeri UKM bertaraf Internasional, dan retail), cafe dan restoran, fasilitas hiburan/entertainment, gedung perkantoran, serta fasilitas hunian berupa hotel dan apartemen yang besar, lengkap dan terintegrasi dengan baik.

Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyebutkan bahwa kawasan Waduk Melati seperti juga kawasan Medan Merdeka, Thamrin-Sudirman, Senayan, Kemayoran, dan Karet Tengsin, merupakan kawasan strategis skala Nasional dan Internasional yang diarahkan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi prospektif. Prospek pengembangannya diharapkan tidak saja untuk mendorong fungsi kawasan sekitarnya, namun juga Kota DKI Jakarta secara luas.

Sebagai kawasan yang sangat strategis tersebut, kawasan Waduk Melati memiliki nilai ekonomi yang tidak optimal. Hal ini dikarenakan bangunan eksisting dan fungsi yang ditetapkan bagi kawasan tersebut tidaklah sesuai. Konsep Superblock direncanakan untuk meremajakan kawasan tersebut, sekaligus mengembangkan fungsi ekonomis dan ekologis kawasan Waduk Melati yang bernilai jual tinggi.

Sayangnya walaupun proses renewal pada Kawasan superblock Waduk Melati telah selesai dan telah beroperasi, namun tingkat ekonomi yang dibangkitkannya masih belum sesuai dengan harapan para penggagas Kawasan superblock Waduk Melati. Penyebabnya ditenggarai sangat bervariasi, dari fungsi yang tidak seimbang, tingkat persaingan yang tinggi dari kawasan kompetitor, efek resesi global dan lain sebagainya.

Namun, Kawasan superblock Waduk Melati juga belum dapat dicap gagal, karena proses evaluasi terhadap kawasan strategis tersebut haruslah berjangka panjang dan melihat keseluruhan permasalahan secara luas. Karena itu walaupun proses urban renewal yang berlangsung dapat dikatakan sudah tepat, namun masih perlu upaya-upaya paska pembangunan untuk mendorong keberhasilan fungsi Kawasan superblock Waduk Melati tersebut.

3.2. Kawasan superblock Segitiga Senen

Kawasan superblock Segitiga Senen secara administratif berada pada Kecamatan Senen, Kotamadya Jakarta Pusat[8]. Kawasan ini dirancang dengan strategi :

  • Efficiency Urban Design,  dalam arti mengembangkan hunian vertikal (medium and  high rise building), mixed used buildings & activities, street vendor relocation.
  • Better Environment dalam arti mengembangkan penghijauan perkotaan, penataan perkotaan dan sistem transportasi yang terintegrasi.
  • Historical Image dalam arti mengembangkan image Senen sebagai pusat komersial dan budaya, kawasan pasar tradisional, dan konservasi bangunan tua.

Untuk mencapai strategi tersebut, maka kawasan superblock Segitiga Senen  memiliki misi sebagai berikut yakni meningkatkan nilai tambah kawasan senen dengan menjadikannya sebagai pusat perdagangan, perkantoran dan hunian menengah atas, menyediakan fasilitas pendukung bagi perwujudan jakarta sebagai service city yang memiliki competitive advantage berskala global, mengintegrasikan fasilitas perdagangan, perkantoran dan hunian yang didukung pula fasilitas transportasi kota yang terintegrasi, mereduksi jumlah kawasan rawan lalu lintas dan kriminalitas dan mereduksi populasi pedagang kaki lima dan usaha informal lainnya melalui peningkatan keberdayaan mereka.

Berdasarkan sejarahnya[9], sejak jaman kemerdekaan hingga tahun 1975, Senen sudah merupakan pusat perdagangan di Kota DKI Jakarta. Pusat perdagangan Senen atau proyek Senen dibangun pada masa pemerintahan Ali Sadikin sekitar tahun 1960-1970, yang kemudian diikuti dengan pembangunan pasar inpres dan terminal Senen. Mengikuti pengaruh pengembangan superblock dari eropa, pada tahun 1990 dibangun pula superblock modern pada kawasan Atrium Senen. Atrium Senen tersebut diisi sejumlah tenant internasional, seperti Yaohan dan Mark & Spencer. Namun akibat krisis ekonomi, Kawasan superblock Segitiga Senen mengalami kemunduran fungsi (urban decay).

Urban decay tersebut mengakibatkan Kawasan superblock Segitiga Senen tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kawasan perdagangan modern, namun justru pedagang informal atau biasa disebut dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalan Kramat dan Kwitang, adalah yang memadati Kawasan superblock Segitiga Senen. Jika di sisi jalan Kramat dipenuhi oleh pedagang-pedagang Minangkabau yang menjual aneka penganan, maka jalan Kwitang merupakan bursa buku terbesar di Jakarta. Selain di kedua ruas jalan tersebut, di sisi stasiun Pasar Senen yakni kawasan Poncol Senen juga banyak PKL yang menjual barang-barang bekas atau barang-barang selundupan.

Hal ini sangatlah disayangkan, karena dalam kasus Kawasan superblock Segitiga Senen, proses Urban Renewal tersebut telah gagal dilaksanakan, sehingga hingga akhir periode 2000, Kawasan superblock Segitiga Senen masih belum mampu mengembalikan fungsinya sebagai kawasan yang bernilai ekonomis dan strategis tinggi.

Kegagalan ini memaksa Pemerintah Kota untuk berulangkali merombak identitas Kawasan superblock Segitiga Senen menjadi kawasan yang lebih bertujuan mengadopsi para pedagang informal tersebut menjadi formal. Gedung-gedung yang mengalami decay, ditata ulang dan direstrukturisasi manajemennya hingga dapat difungsikan sebagai kawasan perdagangan. Sistim transportasi yang tadinya terhambat akibat limpahan pasar informal, ditata ulang agar dapat kembali lancar. Tempat-tempat pun parkir kembali disediakan dan pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Upaya peremajaan ini berlangsung simultan sehingga pada akhir 2009, beberapa pusat perbelanjaan sudah operasional dan mendatangkan omset yang tadinya bersifat pungutan liar, kembali menjadi pajak bagi Pemerintah Kota DKI Jakarta.

4. EVALUASI PEREMAJAAN KAWASAN MELALUI KONSEP SUPERBLOCK

Kawasan Superblock Waduk Melati dan Segitiga Senen saat ini masih dalam tahap tumbuh  dan  berkembang  dengan mengikuti  perkembangan kebutuhan masyarakat Kota DKI Jakarta. Bangkitan ekonomi yang diharapkan sebagai akibat dari pengaruh kawasan yang strategis dan ekonomis tersebut masih belum muncul secara optimal. Namun mengacu kepaca teori-teori urban design, dimana dikatakan bahwa fungsi Superblock adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan lingkungan serta sosial kemasyarakatan; maka dapat dikatakan proses urban renewal dari kedua Superblock tersebut masih belum berhasil. Ketidakberhasilan ini dapat dibedakan kepada tiga penyebab, yakni :

  1. Konsep superblock yang terkesan dipaksakan sebagai pola pengembangan struktur dan fungsi ruang kawasan mixed-use strategis di Waduk Melati dan Segitiga Senen,
  2. Kurangnya dukungan para stakeholder dalam mengawasi upaya peremajaan kedua kawasan Superblock di Kota DKI Jakarta tersebut,
  3. Tidak tegasnya instrumen kebijakan dan peraturan pendukung pembangunan kedua kawasan tersebut.

Pada penyebab pertama, konsep superblock sebenarnya merupakan konsep yang sangat jarag ditemui keberhasilannya bahkan dinegara-negara maju. Karena itu, sulit mencari konsep yang tepat untuk diterapkan, karena belum ada model-model studi kasus yang berhasil baik untuk dicontoh. Selain itu, ditinjau dari segi perencanaan, konsep superblock kurang tepat untuk diterapkan pada kedua kawasan tersebut.

Kedua kawasan tersebut merupakan kawasan mixed-use yang bernilai ekonomi tinggi karena pengaruh aksesibilitas dan fungsi yang strategis, karena itu pihak pengembang melihatnya sebagai sebuah peluang yang sangat menarik. Namun kekurangan dari pengelolaan oleh pihak swasta adalah sering kali konsep perencanaan yang disusun tidak bersifat bottom up, tidak bervisi jangka panjang, dan kurang melihat sejarah kawasan sehingga kedua kawasan tersebut pada akhirnya berganti-ganti market target dan kehilangan identitas aslinya. Hal ini sangat disayangkan karena sebagai kawasan strategis, seharusnya image dari kawasanlah yang dijual, karena hal itu yang menjadi daya tarik utama.

Pada penyebab kedua, ketika proses penyusunan konsep perencanaan kawasan, seharusnya para stakeholder lebih menaruh perhatian sebagai pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah pemerintah DKI Jakarta, masyarakat dan pengusaha. Sehingga hasil-hasil perencanaan yang akan diterapkan sesuai dengan harapan dan visi dan misi yang diusung. Demikian pula halnya, ketika kawasan tersebut mulai dibangun, para stakeholder pun seharusnya dilibatkan sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan bersih dari korupsi.

Akibat dari kurangnya pengawasan, maka hasil perencanaan yang dihasilkan pada kenyataannya jauh dari gambaran yang diharapkan. Para stakeholder dalam hal ini seharusnya ikut bertanggung jawab atas kegagalan proses urban renewal kedua Superblock tersebut.

Penyebab ketiga, adalah ketidak tegasan perangkat kebijakan dan peraturan hukum yang mengikat. Sebagai kawasan strategis yang bernilai sangat tinggi, terutama keberadaannya di Ibukota Negara, seharusnya perencanaan dan pembangunannya diawasi dan diikat dalam peraturan daerah atau kebijakan yang setingkat, seperti peraturan Gubernur. Hal ini untuk menunjukkan keseriusan dari Pemerintah Kota dalam ikut membangun kawasan bersama-sama dengan developer.

Ketidak tegasan dalam produk hukum, mengakibatkan upaya pengawasan menjadi lemah, karena tidak ada ikatan dan sanksi-sanksi yang harus ditakuti. Sehingga ketika sebuah proses urban renewal tidak berhasil, kawasan tersebut mengalami urban decay dan masyarakat serta pemerintah Kota lah yang paling dirugikan.

5. KESIMPULAN

Sebagai program pembangunan kembali kawasan untuk meningkatkan penggunaan kawasan dengan kepadatan tinggi di perkotaan, sebenarnya Urban renewal sudah menjadi program yang cocok untuk diterapkan pada kedua kawasan tersebut. Termasuk jika konsep yang diangkat adalah konsep superblock. Karena urban renewal dapat menjadi mesin ekonomi dan mekanisme reformasi bagi Kota DKI Jakarta.Namun akibat kurang matangnya konsep yang diangkat, lemahnya dukungan stakeholder dan kurangnya dukungan instrumen kebijakan, kawasan superblock yang terbangun menjadi penyebab kemunduran bisnis, hancurnya bangunan bersejarah tak ternilai, relokasi penduduk yang dipaksakan, dan penyalahgunaan kebijakan yang ada.

Sebagai akibatnya pada kawasan Segitiga Senen terbentuk fenomena urban decay, dan pada kawasan waduk melati occupancy rate dari pusat perbelanjaan tersebut sangat rendah. Belum lagi kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup, timbulnya biaya tinggi akibat kemacetan lalu lintas dan friksi-friksi sosial yang timbul.

Konsep superblock diawali oleh pengaruh globalisasi  kegiatan  perekonomian,  terjadinya sentralisasi  pemerintahan,  yang  diikuti  oleh  aglomerasi  kegiatan  bisnis  dan  ekonomi,  pemusatan kegiatan sosial dan budaya, dan semakin terpusatnya prasarana sistem transportasi. Karena itu masalah-masalah yang muncul di kawasan Superblock Waduk Melati dan Segitiga Senen saat ini yakni bangkitan ekonomi yang tidak berjalan, masalah transportasi perkotaan kota, ketersediaan lahan parkir, citra arsitektur kawasan yang tidak jelas serta dampak sosial budaya masyarakat; hendaknya segera dipecahkan oleh  pada stakeholder secara bersama-sama.

Sebagai suatu proses, pembangunan kota, baik secara parsial maupun menyeluruh seharusnya disadari secara bersama merupakan suatu tindakan mengubah kondisi sebelumnya. Karena itu berdasarkan tujuan membangun kawasan harus dipahami apakah tujuan tersebut dapat tercapai melalui teori yang diacu.

Paradigma pembangunan perkotaan memiliki makna yang luas, dan sangat interpretatif. Karena itu setiap kepentingan yang akan diprioritaskan melalui berbagai bentuk intervensi fisik dalam konsep pembangunan haruslah dilihat dari berbagai sudut pandang. Harus diingat pendapat dari Clarence Perry, bahwa penggunaan superblocks dan ide-ide terkait di perencanaan “unit lingkungan”, ditujukan untuk mengatur ruang dengan cara yang lebih ramah bagi para pejalan kaki dan memberikan open plaza dan ruang bagi warga lain untuk bersosialisasi.

Karena itu dalam meremajakan suatu kawsan perlu melihat metode-metode perencanaan yang tepat agar pola mixed-use yang tercapai dapat membangun integrasi yang efektif, mengembalikan fungsi ekonomi yang menurun, dan untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik sejarah kawasan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Andersen, Hans Skifter. (2003). Urban Sores: On the Interaction Between Segregation, Urban Decay, and Deprived Neighbourhoods.

Bacow A, F. (1995). Designing the city: a guide for advocates and public officials. Island Press,

Coupland, Andy. (1997). Reclaiming the city: mixed use development. Taylor & Francis.

Barnett, Jonathan. (1982). An Introduction to Urban Design, Harper & Row, New York.

Carmona, M, and Tiesdell, S, (2007). Urban Design Reader, Architectural Press of Elsevier Press, Amstedam Boston other cities.

Garvin, Alexander (2002). The American City: What Works and What Doesn’t. New York  McGraw Hill.

Hardinghaus, Matthias, (2006). Learning Outcomes and Assessment Criteria in Urban Design: A Problematisation of Spatial Thinking. Cebe Transaction, The Online Journal of the Centre for Education in the Built Environment.

Heru P Agus. (1998). Kajian  Karakter  Kawasan  Ruang  Publik  di  Simpang  lima  Semarang. Thesis. Magister Teknik Arsitektur UNDIP. Semarang.

Hillier B. and Hanson J. (1984). The Social Logic of Space. Cambridge University Press.

Hoch, Charles, Linda C. Dalton and Frank S. So, (2000). The Practice of Local Government Planning. Intl City County Management Assn; 3rd edition.

Lobbia, J.A. (1999). Bowery Bummer: Downtown Plan Will Make and Break History. The Village Voice.

PT. Jakarta Konsultindo. (2003). Kawasan Pembangunan Terpadu Kebon Melati. Review Panduan Rancang Kota.

Oke. T. R. (1982). The energetic basis of the urban heat island. Quarterly Journal of the Royal Meteorological Society.

Santamouris, Matheos. (2006). Environmental Design of Urban Buildings: An Integrated Approach.

Simorangkir, Risharada. (2005). Vincke Passer, Riwayatmu Kini. Diunduh pada tanggal 31 Maret 2010 dari : http://www.arsitekturindis.com/?p=257

Tunnard, Christopher and Boris Pushkarev (1963). Man-Made America: Chaos or Control?: An Inquiry into Selected Problems of Design in the Urbanized Landscape. New Haven: Yale University Press.

Wheeler, Stephen (1998). Planning Sustainable and Livable Cities. Routledge; 3rd edition.


[1] Wheeler, Stephen (1998). Planning Sustainable and Livable Cities

[2] Barnett, Jonathan. (1982). An Introduction to Urban Design.

[3] Barnett, Jonathan. (1982). An Introduction to Urban Design.

[4] Coupland, Andy. (1997). Reclaiming the city: mixed use development.

[5] Tunnard, Christopher and Boris Pushkarev (1963). Man-Made America: Chaos or Control?: An Inquiry into Selected Problems of Design in the Urbanized Landscape.

[6] Andersen, Hans Skifter. (2003). Urban Sores: On the Interaction Between Segregation, Urban Decay, and Deprived Neighbourhoods

[7] PT. Jakarta Konsultindo. (2003). Kawasan Pembangunan Terpadu Kebon Melati.

[8] PT. Jakarta Konsultindo. (2003). Kawasan Pembangunan Terpadu Kebon Melati.

[9] Simorangkir, Risharada. (2005). Vincke Passer, Riwayatmu Kini.

Leave a comment