ABSTRAK
Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu dari 92 pulau kecil terluar yang merupakan beranda depan NKRI, menjadi fokus pembangunan nasional secara politik, hukum dan sosial budaya, namun lingkungan pesisirnya sebagai potensi sekaligus permasalahan dalam upaya pembangunan Pulau Sebatik yang terintegrasi. Regionisme merupakan upaya mengatur atau menata suatu region (wilayah), yang tidak hanya bersifat pasif namun juga memelihara yang mengada (becoming) didalamnya. Konsep regionisme sangat cocok diterapkan pada pulau kecil terluar seperti Pulau Sebatik ini, karena pandangan regionisme ini dapat didasarkan kepada kepentingan atau kriteria tertentu.